Aneka News : Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri menciduk tujuh orang tersangka bandar narkoba sindikat dari Malaysia. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 10 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Wakil Direktur Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, sabu dan pil ektasi tersebut diselundupkan lewat jalur laut dari Malaysia dan Jambi.
“Biasanya narkoba tersebut diselundupkan melalui jalur laut Malaysia ke Medan. Mungkin, karena sering kami ungkap mereka berganti lokasi,” kata Aji yang didampingi Karopenmas Divisi Humas
Polri Brigjen Agus Rianto kepada wartawan di Kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/1).
Menurut Aji, kasus tersebut terungkap setelah penyidik Polri yang bekerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia mendapatkan informasi masuknya sabu lewat jalur itu.
“Dari informasi itu, kami selidiki dan ditangkaplah ketiga tersangka yaitu Emlan, Aristian dan Riansyah di Jalan Raya Natar, Lampung Selatan, pada 11 Januari 2016,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, lanjt Aji, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Luthfi di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 12 Januari silam.
“Dari tangan Luthfi, kami menyita barang bukti 100 butir pil ektasi,” ujar mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini.
0 Response to "Sikat Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Bareskrim Sita 10 Kg Sabu"
Posting Komentar